Al Ahkamu Syar’iyah (Hukum Syarah)

  1. Fardlu (Wajib), Yaitu apabila di kerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
  2. Haram, Yaitu apabila dikerjakan mendapat dosa,namun jika di tinggalkan mendapat pahala.
  3. Sunnah, Yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala,namun bila ditinggalkan akan merugi.
  4. Makruh, Yaitu apabila dikerjakan maka sesungguhnya Allah SWT tidak menyukainya dan hukumnya tidak apa-apa,dan bila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
  5. Mubah, Yaitu jika di kerjakan ataupun tidak,tidak menjadi asalah dan dosa.

Itulah sedikit pengetahuan pembahasan hukum syarah dalam agama islam,

mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan, semoga kutipan ini bermanfaat.