Al Ahkamu Syar’iyah (Hukum Syarah)
- Fardlu (Wajib), Yaitu apabila di kerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
- Haram, Yaitu apabila dikerjakan mendapat dosa,namun jika di tinggalkan mendapat pahala.
- Sunnah, Yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala,namun bila ditinggalkan akan merugi.
- Makruh, Yaitu apabila dikerjakan maka sesungguhnya Allah SWT tidak menyukainya dan hukumnya tidak apa-apa,dan bila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
- Mubah, Yaitu jika di kerjakan ataupun tidak,tidak menjadi asalah dan dosa.
Itulah sedikit pengetahuan pembahasan hukum syarah dalam agama islam,
mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan, semoga kutipan ini bermanfaat.
James
Nov 30, 2010 @ 06:51:09
Subhanallah Hard, kata-katanya begitu puitis, Kritik dan saran saya: “jangan lupa tiap penulisan setelah titik maupun koma itu diberikan spasi. itu saja”
Salam hormat saya
James
soccerenz
Dec 01, 2010 @ 08:48:16
Ok Mr.James, saran anda sangat menunjang perkembangan blog saya. Thanks a lot.